Fatwa MUI : Kopi Luwak Halal

Menyoal halal atau haramnya kopi luwak dari beberapa teman penulis, saya jadi tergerak untuk membuka kembali file di media online dan blog beberapa ustadz. Ternyata Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa masalah ini dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 20 Juli 2010, setelah melewati serangkaian penelitian dan tinjauan syariahnya, berikut keterangan dari LPPOM MUI;


Liputan Metro TV : Pentepatan Fatwa MUI  - Kopi Luwak Halal

Ketentuan Umum:
Dalam fatwa ini, yang dimaksud Kopi Luwak adalah:“kopi yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh luwak(paradoxarus hemaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:

  1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk
  2. Dapat tumbuh jika ditanam kembali

Ketentuan Hukum:

  1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah  mutanajis(barang yang terkena najis), bukan najis
  2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan
  3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana angka 2 hukumnya boleh
  4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh

Kaidah Fiqih Masalah ini

a. Asal makanan adalah halal

Hukum asal segala jenis makanan baik dari hewan maupun tumbuhan, dari laut atau daratan adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat  di bumi.” (QS. Al-Baqoroh[2]:168)

b. Hukum itu berputar bersama sebabnya

“Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya”
Dalam masalah kopi luwak, alasan yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, ketika najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya menjadi suci.

c. Istihalah

“Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apapun maka menjadi suci”
(Majmu’ Fatawa 21/474)

Tatkala biji kopi yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, kenapa masih dipermasalahkan lagi?!

Ada juga beberapa masalah yang mirip dengan masalah ini seperti yang dikatakan para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan perut, jika kondisinya tetap , sehingga ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci, tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis. Juga masalah telur yang ada dalam bangkai ayam, apakah najis atau tidak, pendapat yang kuat adalah, apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci.

Saya pribadi mengikuti ulama yang berpendapat kopi luwak yang bercampur dengan kotoran jika memang sudah dibersihkan, maka hukumnya suci dan halal Jika anda ragu, tinggalkan saja. Namun barang siapa mengharamkan maka dia  dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat.


Ratu Luwak